PT ADS Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, DLH Dalami Kasus dan Siap Berikan Sanksi

PT ADS Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, DLH Dalami Kasus dan Siap Berikan Sanksi

METRO CIKARANG - PT Almas Daya Sinergi diduga membuang limbah B3 sembarangan. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Kampung Cijambe, RW 004 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan ini juga diduga tidak memiliki izin operasional. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi langsung bergerak cepat dengan mendata perusahaan-perusahaan yang berada di luar zona kawasan industri. "Kami tidak mengetahui semua perusahaan-perusahaan yang berizin atau tidak berizin yang berada di wilayah Cikarang Selatan. Kedepannya kita akan memerintahkan Seksi Ekbang untuk mendata perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Cikarang Selatan, baik yang berizin ataupun tidak berizin," ujar camat Cikarang Selatan, Agus Dahlan, Rabu (31/8). Agus mengatakan, berkaitan yang telah dilakukan Pemerintah Desa Sukadami terkait adanya keluhan atau aduan warga terkait limbah B3, tentunya itu adalah kewenangan dari Pemerintah Desa. "Adapun kalau dikaitkan dengan Undang-Undang tentang lingkungan hidup, kalau ada limbah B3 Itu tidak boleh dibuang ke median lingkungan. Harus dikerjasamakan dengan pihak ke-3 yang berizin. Atau harus dikelola sesuai dengan tata aturan yang ada di undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," terangnya. Selanjutnya, kata Camat, kalau berbicara tentang penanganan lingkungan dalam penanganannya ada tiga hal, yang pertama melalui sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi gugatan lingkungan atau perdata. "Tahapan-tahapan ini harus diambil terkait adanya dugaan atau pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan," pungkasnya. Sementara itu, menurut Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor, pemerintah daerah harus mengetahui terkait perizinan perusahaan yang ada di wilayah, termasuk RT/RW nya. "Jadi harus tahu kegiatan izin usahanya apa? Itu membahayakan masyarakatnya atau tidak?Kan gitu. Artinya sifat berusaha apapun artinya izinnya harus legal gitu," kata Cecep Noor saat di konfirmasi melalui via telepon. Menurut Cecep, apa yang sudah dilakukan masyarakat dalam menggerebek PT Almas Daya Sinergi karena ada sebab akibat. "Intinya permasalahan itu harus sesuai izin. Intinya masyarakat menggerebek pastinya ada sebab akibat dan Dinas Lingkungan Hidup harus turun ke lokasi," katanya. Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, untuk mengetahui sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi gugatan lingkungan atau perdata kepada PT Almas Daya Sinergi, pihaknya sedang mendalami. "Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) sudah turun ke lokasi pada hari Selasa, (30/8) dan sedang mendalami, untuk informasi selanjutnya kami informasikan lagi," tutupnya (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: